Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi paling populer di Indonesia untuk memiliki hunian. Program pembiayaan ini memungkinkan Anda mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu, dengan bunga yang kompetitif dan syarat yang relatif mudah dipenuhi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami proses serta persyaratan yang dibutuhkan.
Artikel ini akan membahas langkah demi langkah proses mengurus KPR di bank, lengkap dengan syarat dan tips agar pengajuan Anda disetujui.
π Apa Itu KPR?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman dari bank untuk membeli rumah, apartemen, atau properti lainnya. Umumnya, bank akan membiayai 70β90% dari harga rumah, sementara sisanya dibayar sebagai uang muka (down payment/DP) oleh pembeli.
β Syarat Umum Mengajukan KPR
Setiap bank memiliki kebijakan masing-masing, tetapi secara umum syarat berikut harus dipenuhi:
1. Persyaratan Usia & Status
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Usia maksimal saat kredit lunas biasanya 55β65 tahun, tergantung pekerjaan (pegawai/karyawan atau wiraswasta).
- WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Status Pekerjaan
- Karyawan tetap minimal 1 tahun bekerja.
- Profesional (dokter, pengacara, dll.) atau wiraswasta minimal 2 tahun usaha berjalan.
- Memiliki penghasilan tetap dan dapat dibuktikan secara legal.
3. Dokumen Pribadi
- Fotokopi KTP (suami-istri jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga & NPWP.
- Surat nikah (jika sudah menikah).
4. Dokumen Keuangan
- Slip gaji terakhir (untuk karyawan).
- Rekening koran 3β6 bulan terakhir.
- Surat keterangan kerja atau SIUP (untuk wiraswasta).
5. Dokumen Properti
- Fotokopi sertifikat rumah (SHM/HGB).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- PBB tahun terakhir.
- Surat pemesanan rumah dari developer (jika rumah baru).
π¦ Proses Mengurus KPR di Bank
Berikut adalah alur umum pengajuan KPR:
1. Memilih Rumah
Pilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Pastikan legalitas lengkap dan berada di lokasi yang strategis.
2. Mengajukan KPR ke Bank
Datangi bank pilihan Anda atau melalui developer yang bekerja sama dengan bank. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen yang diminta.
3. Proses Verifikasi & Survey
Bank akan melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan data calon debitur (BI Checking/SLIK OJK). Juga akan dilakukan appraisal atau penilaian harga rumah.
4. Persetujuan Kredit
Jika lolos verifikasi, bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit (SPK) berisi detail pinjaman, tenor, suku bunga, dan cicilan.
5. Penandatanganan Akad Kredit
Dilakukan di hadapan notaris. Anda akan menandatangani akad kredit dan menerima jadwal cicilan.
6. Serah Terima Rumah
Setelah akad selesai dan dana dicairkan ke penjual atau developer, rumah resmi menjadi milik Anda dan cicilan KPR pun dimulai.
π‘ Tips Agar KPR Disetujui
- Jaga skor kredit: Hindari tunggakan cicilan di bank manapun.
- Perbaiki arus kas: Pastikan rasio cicilan maksimal 30β40% dari penghasilan.
- Lengkapi dokumen: Pastikan semua dokumen jelas, legal, dan sesuai identitas.
- Ajukan ke beberapa bank: Untuk membandingkan bunga, tenor, dan biaya lainnya.
π° Biaya Tambahan Saat Mengurus KPR
Jangan lupakan biaya-biaya lain yang harus dipersiapkan:
- Uang muka (DP): Umumnya 10β20% dari harga rumah.
- Biaya notaris & balik nama
- Biaya provisi & administrasi bank
- Asuransi jiwa dan properti
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
π Kesimpulan
Mengurus KPR memang membutuhkan proses yang cukup panjang, tetapi sangat membantu dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Dengan memahami persyaratan dan alur pengajuan, Anda bisa mempersiapkan segala sesuatunya lebih matang dan meningkatkan peluang disetujui oleh bank.
Jangan ragu untuk bertanya langsung ke bank atau konsultan properti agar tidak salah langkah. Selamat mencari rumah impian Anda!