TESTIMONI PAK DENIS

Dalam dunia properti di Indonesia, dua jenis sertifikat tanah yang paling sering ditemui adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Bagi Anda yang berencana membeli rumah atau tanah, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan investasi jangka panjang.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia. SHM memberikan hak penuh kepada pemilik atas tanah tersebut tanpa batas waktu. Pemilik SHM memiliki kuasa penuh untuk menggunakan, mengalihkan, mewariskan, atau menjual tanah kepada pihak lain.

Ciri-ciri SHM:

  • Kepemilikan bersifat permanen (tidak ada batas waktu).
  • Hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Statusnya paling kuat dan lengkap dibanding jenis sertifikat lainnya.
  • Tidak ada kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku.

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 80 tahun (30 tahun pertama + perpanjangan 20 + perpanjangan berikutnya 30 tahun).

Ciri-ciri HGB:

  • Kepemilikan bersifat sementara.
  • Dapat dimiliki oleh WNI maupun Badan Hukum (termasuk perusahaan asing).
  • Biasanya digunakan untuk bangunan komersial atau rumah-rumah subsidi.
  • Perlu diperpanjang setelah jangka waktu berakhir.

AspekSHMHGB
KepemilikanPenuh (seumur hidup)Sementara (maksimal 80 tahun)
Subjek HukumWNIWNI & Badan Hukum
Perlu Diperpanjang?TidakYa
Kekuatan HukumTertinggiLebih rendah dari SHM
Nilai PropertiLebih tinggiRelatif lebih rendah

Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada kebutuhan Anda:

  • Jika Anda ingin berinvestasi jangka panjang atau memiliki rumah tinggal pribadi, SHM adalah pilihan terbaik karena kepemilikannya permanen dan memiliki nilai jual lebih tinggi.
  • Jika Anda ingin mendirikan usaha atau properti komersial, HGB dapat menjadi pilihan karena legalitasnya masih diakui dan bisa dimiliki oleh badan usaha.

Ya, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM jika pemegang HGB adalah WNI. Prosesnya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan ke kantor BPN.
  2. Melampirkan dokumen properti dan identitas.
  3. Membayar biaya administrasi dan pajak yang berlaku.

Memahami perbedaan antara SHM dan HGB sangat penting sebelum Anda memutuskan untuk membeli properti. SHM menawarkan kepemilikan penuh dan jangka panjang, sementara HGB lebih fleksibel untuk bisnis dan badan hukum. Pastikan Anda mengecek status sertifikat sebelum membeli, agar investasi properti Anda aman dan sesuai tujuan.


Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengecek keaslian sertifikat atau ingin mengurus perubahan dari HGB ke SHM, konsultasikan dengan notaris atau kantor pertanahan terdekat.

Lihat Lainnya

TESTIMONI

TESTIMONI PAK UTAMA

β€œDari banyak pilihan rumah subsidi, Surya Madani yang paling menarik. Desain rumahnya rapi, prosesnya cepat, dan tidak ribet. Terima kasih sudah bantu mewujudkan mimpi saya

TESTIMONI

TESTIMONI IBU MONA

β€œSaya tertarik karena lokasinya dekat ke pusat kota dan harga yang masuk akal. Setelah survei langsung, saya yakin memilih Surya Madani. Sekarang keluarga saya tinggal